BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut Aristoteles, selama manusia
menjadi mahluk social (zoon politikon), selama itu pula ditemukan politik. Ini
beraarti dalam kehidupan bersama, manusia memiliki hubungan yang khusus yang
diwarnai oleh adanya aturan yang mengatur. Ada kekuasaan dan wewenang yang
dipegang oleh segelintir orang yang sekaligus melahirkan aturan serta aturan
mana yang perlu dipelihara dan tidak, kemudian menentukan apakah seseorang
mengikuti dan melanggar aturan tersebut.
Ilmu politik adalah salah satu ilmu tertua
dari berbagi cabang ilmu yang ada. Sejak orang mulai hidup bersama, masalah
tentang pengaturan dan pengawasan dimulai. Sejak itu para pemikir politik mulai
membahas masalah-masalah yang menyangkut batasan penerapan kekuasaan. Hubungan
yang memerintah serta yang diperintah, serta sistem apa yang paling baik
menjamin adanya pemenuhan kebutuhan tentang pengaturan dan pengawasan.
Ilmu politik diawali dengan baik pada
masa yunani kuno, membuat peningkatan pada masa Romawi, tidak terlalu
berkembang dizaman pertengahan, sedikit berkembang pada zaman Renaissance dan
penerangan, membuat beberapa perkembangan pada abad 19, dan kemudian berkembang
sangat pesat pada abad 20 karena ilmu politik mendapatkan karakteristi
tersendiri.
Secara etimologis, politik berasal dari bahasa Yunani
yaitu “polis” yang berarti kota. Orang yang mendiami polis disebut “polites”
atau warga Negara, sementara kata “politicos” berarti kewarganegaraan. Lalu
muncul istilah “politike techne” yang berarti kemahiran politik. “ars politica”
yang berarti kemahiran tentang soal kenegaraan. “politike epitesme” berarti
ilmu politik, istilah yang saat ini banyak digunakan.
Tujuan pembuatan makalah ini
adalah :
Memperkenalkan konsep
politik secara menyeluruh dan memberikan pemahaman konsep-konsep ilmu politik
serta berbagi masalah yang erat kaitannya dengan ilmu tersebut.
1.3 Rumusan masalah
1.
Konsep-konsep perpolitikan?
2.
Bagimana penjelasan terhadap teori politik?
3.
Apa yang dimaksud dengan masyarakat,kekuasaan dan Negara?
BAB II
KONSEP-KONSEP POLITIK
2.1 Teori Politik
Teori politik merupakan kajian
mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut
serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah
filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat,
kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial,
pembangunan politik, perbandingan politik, dsb. Terdapat banyak sekali sistem
politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain:
anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme,
feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme,
komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki,
nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
Menurut
Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory, teori politik
dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.
Norms for political behavior, yaitu
teori-teori yang mempunyai dasar moril dan norma-norma politik. Teori ini
dinamakan valuational (mengandung nilai). Yang termasuk golongan
antara lain filsafat politk, teori politik sistematis, ideologi, dan
sebagainya.
Teori norms
for political behaviar dibagi menjadi tiga golongan :
- Filsafat politik (political philosophy), yaitu mencari penjelasan berdasarkan ratio. Pokok pikiran dari filsafat politik ialah persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta harus dipecahkan dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggulangi.
- Teori politik sistematis (systematic political theory), yaitu mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima pada masanya. Dengan kata lain teori ini hanya mencoba merealisasikan norma-norma dalam suatu program politik.
3. Ideologi politik (political ideology), yaitu himpunan
nilai-nilai, ide, norma, kepercayaan dan keyakinan, yang dimiliki seorang atau
sekelompok orang, atas dasar mana dia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan
problema politk yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah lakunya.
b.
Teori-teori
politik yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta politk dengan
tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai (non valuational), atau biasa
dipakai istilah “value free” (bebas nilai). Biasanya bersifat deskriptif dan
berusaha membahas fakta-fakta politk sedemikian rupa sehingga dapat
disistematisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi.
2.2 Masyarakat
Kata
Masyarakat itu berasal dari bahasa Arab, yaitu syaraka yang berarti ikut serta.
Pengertian masyarakat mencakup interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa
kebersamaan. Masyarakat sering juga disebut sistem sosial. Selain itu, ada
beberapa pendapat yang mengemukakan tentang pengertian masyarakat.
Koentjaraningrat,
Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem
adat istiadat tertentu yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Harold
J.Laski, Masyarakat adalah kelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama
untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Dalam mengamati masyarakat, khususnya masyarakat Barat, Harold
Laswell memperinci delapan nilai, yaitu :
- Kekuasaan
- Pendidikan/Penerangan (enlightenment)
- Kekayaan (wealth)
- Kesehatan (Well-being)
- Keterampilan (Skill)
- Kasih Sayang (affection)
- Kejujuran (rectitude) dan Keadilan (rechtschapenheid)
- Keseganan (respect).
Pada umumnya ciri-ciri masyarakat
adalah sebagai berikut:
- Manusia yang hidup bersama,
- Bergaul dalam waktu yang cukup lama,
- Sadar merupakan satu kesatuan,
- Suatu sistem kehidupan bersama.
Unsur-unsur agar terbentuk
masyarakat antara lain:
- Terdapat sekumpulan orang,
- Berdiam dalam suatu wilayah dalam waktu yang relatif lama,
- Menghasilkan sistem nilai.
Masyarakat
politik dapat diartikan sebagai masyarakat yang bertempat tinggal di dalam
suatu wilayah tertentu dengan “aktivitas tertentu” yang berhubungan dengan
bagaimana cara-cara memperoleh kekuasaan, usaha-usaha mempertahankan kekuasaan,
menggunakan kekuasaan, wewenang dan bagaimana menghambat penggunaan kekuasaan,
pengendalian kekuasaan, dan sebagainya.
2.3 Kekuasaan
Menguraikan konsep kekuasaan politik kita perlu melihat pada
kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal
dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis)). Sedangkan
kuasa dan kekuasaan kerapa dikaitkan dengan kemampuan untuk mengendalikan
tingakah-laku orang lain, baik dengan cara langsung dengan memberi perintah,
mamupun tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia
(Robert M. Maciver). Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan
untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran
kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.
Max Weber menuliskan adanya tiga
sumber kekuasaan:
1.
dari perundang-undangan yakni
kewenangan;
2.
dari kekerasan seperti penguasaan senjata;
3.
dari karisma.
Kekuasaan yang paling penting adalah kekuasaan politik.
Pengertian kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi
kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya
sesuai dengan tujun-tujuan pemegang kekuasaan sendiri.
Ossip K. Flechtheim membedakan dua macam kekuasaan politik, yakni :
- bagian dari kekuasaan sosial yang terwujud dalam Negara (state power), seperti lembaga-lembaga pemerintahan DPR, Presiden, dan sebagainya.
- bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada Negara.
2.4 Negara
Negara
merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk
yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan
keberadaannya diakui oleh negara lain. Ketentuan yang tersebut di atas
merupakan syarat berdirinya suatu negara menurut konferensi Montevideo pada
tahun 1933.
Negara
(Bahasa Inggeris: State; Bahasa Perancis: Etat) adalah satu komuniti politik
tersusun yang menakluki sesuatu kawasan dan mempunyai kedaulatan luar dan
dalam.
Negara mempunyai sifat-sifat, antara lain adalah :
a)
Sifat Memaksa,
b) Sifat Monopli,
c)
Sifat mencakup semua
Unsur-unsur Negara, antara lain adalah :
a)
Wilayah
b)
Penduduk
c)
Pemerintah
Menurut Roger H. Saltau, tujuan Negara ialah
memungkinan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its
members). Dan menurut Harold J. Laski, tujuan Negara ialah menciptakan keadaan
di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara
maksimal (creation of those conditions under which the members of the state may
attain the maximum satisfaction of their desire).
Tujuan dan fungsi Negara
Tujuan Negara R.I sebagai tercantum dalam UUD 1945 : Untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadialn social.
Terlepas dari ideologinya, Negara menyelenggarakan beberapa minimum
fungsi yang mutlak, yaitu :
- Melaksanakan penertiban (law and order)
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
- Pertahanan
- Menegakkan keadilan
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Teori_politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar