Welcome To My blog

Kamis, 14 Mei 2015

Makalah KONSEP-KONSEP POLITIK



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Menurut Aristoteles, selama manusia menjadi mahluk social (zoon politikon), selama itu pula ditemukan politik. Ini beraarti dalam kehidupan bersama, manusia memiliki hubungan yang khusus yang diwarnai oleh adanya aturan yang mengatur. Ada kekuasaan dan wewenang yang dipegang oleh segelintir orang yang sekaligus melahirkan aturan serta aturan mana yang perlu dipelihara dan tidak, kemudian menentukan apakah seseorang mengikuti dan melanggar aturan tersebut.
Ilmu politik adalah salah satu ilmu tertua dari berbagi cabang ilmu yang ada. Sejak orang mulai hidup bersama, masalah tentang pengaturan dan pengawasan dimulai. Sejak itu para pemikir politik mulai membahas masalah-masalah yang menyangkut batasan penerapan kekuasaan. Hubungan yang memerintah serta yang diperintah, serta sistem apa yang paling baik menjamin adanya pemenuhan kebutuhan tentang pengaturan dan pengawasan.
Ilmu politik diawali dengan baik pada masa yunani kuno, membuat peningkatan pada masa Romawi, tidak terlalu berkembang dizaman pertengahan, sedikit berkembang pada zaman Renaissance dan penerangan, membuat beberapa perkembangan pada abad 19, dan kemudian berkembang sangat pesat pada abad 20 karena ilmu politik mendapatkan karakteristi tersendiri.
Secara etimologis, politik berasal dari bahasa Yunani yaitu “polis” yang berarti kota. Orang yang mendiami polis disebut “polites” atau warga Negara, sementara kata “politicos” berarti kewarganegaraan. Lalu muncul istilah “politike techne” yang berarti kemahiran politik. “ars politica” yang berarti kemahiran tentang soal kenegaraan. “politike epitesme” berarti ilmu politik, istilah yang saat ini banyak digunakan.


       Tujuan pembuatan makalah ini adalah :
Memperkenalkan konsep politik secara menyeluruh dan memberikan pemahaman konsep-konsep ilmu politik serta berbagi masalah yang erat kaitannya dengan ilmu tersebut.

1.3 Rumusan masalah
            1. Konsep-konsep perpolitikan?
            2. Bagimana penjelasan terhadap teori politik?
            3. Apa yang dimaksud dengan masyarakat,kekuasaan dan Negara?
           










BAB II
KONSEP-KONSEP POLITIK

2.1 Teori Politik
                Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb. Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.

Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory, teori politik dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.      Norms for political behavior, yaitu teori-teori yang mempunyai dasar moril dan norma-norma politik. Teori ini dinamakan valuational (mengandung nilai). Yang termasuk golongan antara lain filsafat politk, teori politik sistematis, ideologi, dan sebagainya.
Teori norms for political behaviar dibagi menjadi tiga golongan :
  1. Filsafat politik (political philosophy), yaitu mencari penjelasan berdasarkan ratio. Pokok pikiran dari filsafat politik ialah persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta harus dipecahkan dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggulangi.
  2. Teori politik sistematis (systematic political theory), yaitu mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima pada masanya. Dengan kata lain teori ini hanya mencoba merealisasikan norma-norma dalam suatu program politik.
3.      Ideologi politik (political ideology), yaitu himpunan nilai-nilai, ide, norma, kepercayaan dan keyakinan, yang dimiliki seorang atau sekelompok orang, atas dasar mana dia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politk yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah lakunya.
b.       Teori-teori politik yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta politk dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai (non valuational), atau biasa dipakai istilah “value free” (bebas nilai). Biasanya bersifat deskriptif dan berusaha membahas fakta-fakta politk sedemikian rupa sehingga dapat disistematisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi.

2.2  Masyarakat
Kata Masyarakat itu berasal dari bahasa Arab, yaitu syaraka yang berarti ikut serta. Pengertian masyarakat mencakup interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa kebersamaan. Masyarakat sering juga disebut sistem sosial. Selain itu, ada beberapa pendapat yang mengemukakan tentang pengertian masyarakat.
Koentjaraningrat, Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Harold J.Laski, Masyarakat adalah kelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Dalam mengamati masyarakat, khususnya masyarakat Barat, Harold Laswell memperinci delapan nilai, yaitu :
  1. Kekuasaan
  2. Pendidikan/Penerangan (enlightenment)
  3. Kekayaan (wealth)
  4. Kesehatan (Well-being)
  5. Keterampilan (Skill)
  6. Kasih Sayang (affection)
  7. Kejujuran (rectitude) dan Keadilan (rechtschapenheid)
  8. Keseganan (respect).
Pada umumnya ciri-ciri masyarakat adalah sebagai berikut:
  • Manusia yang hidup bersama,
  • Bergaul dalam waktu yang cukup lama,
  • Sadar merupakan satu kesatuan,
  • Suatu sistem kehidupan bersama.
Unsur-unsur agar terbentuk masyarakat antara lain:
  1. Terdapat sekumpulan orang,
  2. Berdiam dalam suatu wilayah dalam waktu yang relatif lama,
  3. Menghasilkan sistem nilai.

Masyarakat politik dapat diartikan sebagai masyarakat yang bertempat tinggal di dalam suatu wilayah tertentu dengan “aktivitas tertentu” yang berhubungan dengan bagaimana cara-cara memperoleh kekuasaan, usaha-usaha mempertahankan kekuasaan, menggunakan kekuasaan, wewenang dan bagaimana menghambat penggunaan kekuasaan, pengendalian kekuasaan, dan sebagainya.

2.3 Kekuasaan
                Menguraikan konsep kekuasaan politik kita perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis)). Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerapa dikaitkan dengan kemampuan untuk mengendalikan tingakah-laku orang lain, baik dengan cara langsung dengan memberi perintah, mamupun tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia (Robert M. Maciver). Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.
Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan:
1.      dari perundang-undangan yakni kewenangan;
2.       dari kekerasan seperti penguasaan senjata;
3.       dari karisma.


Kekuasaan yang paling penting adalah kekuasaan politik. Pengertian kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujun-tujuan pemegang kekuasaan sendiri.
Ossip K. Flechtheim membedakan dua macam kekuasaan politik, yakni :
  1. bagian dari kekuasaan sosial yang terwujud dalam Negara (state power), seperti lembaga-lembaga pemerintahan DPR, Presiden, dan sebagainya.
  2. bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada Negara.
2.4 Negara                                            
Negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain. Ketentuan yang tersebut di atas merupakan syarat berdirinya suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933.
Negara (Bahasa Inggeris: State; Bahasa Perancis: Etat) adalah satu komuniti politik tersusun yang menakluki sesuatu kawasan dan mempunyai kedaulatan luar dan dalam.
Negara mempunyai sifat-sifat, antara lain adalah :
a) Sifat Memaksa,
b) Sifat Monopli,     
c) Sifat mencakup semua


Unsur-unsur Negara, antara lain adalah :
a) Wilayah
b) Penduduk
c) Pemerintah
Menurut Roger H. Saltau, tujuan Negara ialah memungkinan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members). Dan menurut Harold J. Laski, tujuan Negara ialah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal (creation of those conditions under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desire).
Tujuan dan fungsi Negara
Tujuan Negara R.I sebagai tercantum dalam UUD 1945 : Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadialn social.
Terlepas dari ideologinya, Negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak, yaitu :
  1. Melaksanakan penertiban (law and order)
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
  3. Pertahanan
  4. Menegakkan keadilan



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan















3.2 Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Teori_politik























Tidak ada komentar:

Posting Komentar